Kompas, Sabtu . 12 Desember 2020
Halaman ekonomi dan bisnis.
Ada di halaman 10.

Artikel ini memaparkan kemarahan petani yang terjadi di India dan Indonesia.
Di India, pada 8 Desember 2020, terjadi sejumlah aksi pemogokan nasional yang diserukan oleh ribuan petani India. Mereka memprotes Undang-undang Pertanian yang baru ditetapkan pemerintah India.
Aksi pemogokan terjadi di beberapa kota. Yaitu di Ghazipur, pinggiran New Delhi. Menurut Associated Press, ratusan petani India Jalanan sambil meneriakkan slogan-slogan seperti “hidup persatuan petani” dan sepanduk-sepanduk yang bertulisan “Tanpa ada petani, tak ada makanan”. puluhan ribu petani dilaporkan telah memblokade rute-rute jalanan di pinggiran jalan New,Delhi. serta di pasar bunga di mumbai, orang-orang menutup kios sementara para buruh nya libur karena untuk menunjuk rasa dukung. aksi penolakan ini berlangsung selama 2 minggu, para Petani menolak tawaran pemerintah untuk merubah beberapa ketentuan yang di perdebatkan di undang-undang baru. karena menurut mereka undang-undang tersebut dapat merusak harga tanaman dan mengurangi pendapatan mereka. mereka menilai, undang-undang itu akan mengarahkan pemerintah untuk membeli biji-bijian mereka dengan harga berbeda dari harga jaminan minimum, dan mengakibatkan exploitasi oleh perusahaan yang akan menekan harga, sehingga bisa mengakibatkan kerugian bagi para petani disana.
Mirip seperti di India, dalam skala dan proses yang berbeda, sejumlah kelompok petani, nelayan dan peternak di indonesia memprotes beberapa substansi undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang ditetapkan awal November 2020, sebab sejumlh pasal di dalam nya mengubah, menambah, dan menghapus substansi perlindungan para petani. Undang-undang cipta kerja, antara lain, mengubah mengapus, atau menetapkan norama baru yang sebelumnya diatur dalam UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU Pangan, UU Hortikultura dan UU Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. selain itu pemerintah ketentuan umum tentang ketersediaan pangan diubah sehingga impor pangan diyakini akan lebih besar dan dikhawatirkan semakin menekan petani. sejumlah kelompok masyarakat, termasuk serikat oetani indonesia, memang telah mendaftarkan gugatan ke mahkamah konstitusi terkait undang-undang cipta kerja ini, namun kekhawatiran petani masih belum pupus, sebagaimana petani india, petani tanah air pun mencemaskan kelangsungan usahanya. sebab sebentar lagi mereka mesti bersaing melawan dalam persaingan yang ketat dengan produk-produk impor.
Analisis :
1. mencari bentuk kontak sosialnya
India melakukan kontak sosialnya secara fisik dengan adanya aksi demo dan pemogokan jalan di kota
indonesia melakukan kontak sosialnya dengan cara nonfisik dengan adanya pengajuan gugatan kepada mahkamah konstitusi
2. mencari cara komunikasi
India menggunakan cara komunikasi fisik dan nonfisik dengan cara aksi demo sambil sepanduk yang bertulisan slogan-slogan dan kata-kata
Indonesi melakukan cara komunikasinya dengan cara nonfisik dengan adanya pengajuan gugatan kepada mahkamah konstitusi
saran atau kritik
Untuk kejadian di india bagi saya boleh ada aksi demo pemogokan jalan, tetapi karena berlangsung selama 2 minggu mungkin untuk warga sekitar bisa merepotkan, dan sharusnya pemerintah tidak mengadakan undang-undang secara sepihak tetapi mengajak berkomunikasi dan bermusyawarah
Untuk kejadian di indonesia, bagi saya pemerintah seharusnya tidak beitu mengandalkan produk impor tetapi seharusnya mengambil beberapa hasil tanah air sendiri.
Terimakasih